Minggu, 22 September 2019 14:59

Guru Honorer di Puwakarta Dianggap Korban, Bisa Jadi Tersangka Kalau Suami Keberatan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Cuplikan video syur yang melibatkan honorer di Purwakarta.
Cuplikan video syur yang melibatkan honorer di Purwakarta.

Guru honorer pemeran video syur di Purwakarta, RJ (30) masih aman. Itu untuk sementara. Bila suaminya keberatan, dia langsung jadi tersangka.

RAKYATKU.COM - Guru honorer pemeran video syur di Purwakarta, RJ (30) masih aman. Itu untuk sementara. Bila suaminya keberatan, dia langsung jadi tersangka.

RJ dan pasangan prianya, RIA (31) belakangan diketahui masing-masing sudah menikah. Keduanya ketahuan berzina dalam mobil lewat video yang diduga disebarkan RIA.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, untuk sementara RJ berstatus saksi sekaligus korban.

Dia sempat diperiksa polisi, namun kemudian dipulangkan. Penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya. 

Kepada polisi, RJ mengaku tidak menyadari adegan hubungan intimnya direkam pelaku RIA.

Hari lalu membandingkan kadus RJ dengan pemeran video porno "gangbang" melibatkan perempuan berinisial V yang menjadi tersangka.

Menurutnya, V diketahui menyadari hubungan badannya direkam.

Namun, RJ belum benar-benar aman. Karena sama-sama sudah berkeluarga, RJ dan RIA bisa dijerat Pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah.

"Iya bisa, tetapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari seperti dikutip dari Detikcom.