Sabtu, 21 September 2019 19:14

Salah Satu Korban Mulan Jameela Cs Ternyata Mantan Pejabat Kementerian PU

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Yusid Toyib
Yusid Toyib

Duduk sebagai anggota DPR RI kini ibarat mimpi bagi Yusid Toyib dan dua rekannya. Mimpi itu buyar hanya beberapa pekan menjelang pelantikan.

RAKYATKU.COM - Duduk sebagai anggota DPR RI kini ibarat mimpi bagi Yusid Toyib dan dua rekannya. Mimpi itu buyar hanya beberapa pekan menjelang pelantikan.

Yusid sudah bekerja keras untuk mengumpulkan suara pada Pemilu 2019. Dia akhirnya meraih 36.030 suara yang menjadi terbanyak di antara caleg Gerindra di Dapil Kalimantan Barat 1.

Mantan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PU ini mengalahkan perolehan suara calon incumbent satu partainya, Katherine A Oendoen. 

Katherine yang mencalonkan kembali lewat Partai Gerindra gagal memperoleh suara terbanyak. Dia hanya mendapat 35.242 suara. 

Belakangan, Katherine A Oendoen bersama Mulan Jameela dan beberapa caleg Gerindra lainnya menggugat ke pengadilan. Mereka meminta ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Secara mengejutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

KPU RI akhirnya mengakomodasi para caleg yang menang gugatan keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019. 

Surat itu berisikan perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat itu, KPU menjelaskan Mulan Jameela menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. 

Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi, dan Mulan.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari DPP Partai Gerindra. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Kedua, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

Ketiga, keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. 

Dalam putusan ini, caleg DPR RI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih.

"Memang Gerindra telah mendapat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan itu in kracht. Tentu kita melaksanakan perintah pengadilan itu dengan berkoordinasi dengan KPU dan KPU sudah memberikan surat ketetapan itu," kata Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, Sabtu (21/9/2019).

Caleg Gerindra Melawan

 

[NEXT]

Caleg Gerindra Melawan

Empat caleg Partai Gerindra yang diganti jelang pelantikan menyatakan siap melawan DPP Partai Gerindra

Yusid Toyib, misalnya, tidak terima diberhentikan mendadak tanpa tahu kesalahan atau pelanggarannya.

"(Yang digugat) DPP Gerindra dan KPU. Kenapa saya langsung dimatikan? Saya ditulis di keputusan KPU, saya dipecat, diberhentikan. Cuma kan saya nggak pernah dipanggil. Saya nggak mencuri, saya nggak ganggu orang, dan langsung dipecat. Mestinya talak 1 dulu. Ini mahkamah partai nggak pernah manggil, tahu-tahu dipecat. alasannya nggak tahu," ujar Yusid kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).

Yusid tidak sendiri. Ia mengaku bersama tiga caleg Gerindra lainnya akan menggugat partai ke PTUN. Salah satunya adalah Ervin Luthfi (dapil Jawa Barat XI) yang digantikan Mulan Jameela.

"Makanya kami gugat. Kalau gitu diganti saja dengan orang lain. Jadi kami karena itu kami gugat. Kami empat orang dizalimi," ujar Yusid.

Gugatan akan dilayangkan hari Senin (23/9/2019). Yusid berharap PTUN mengkabulkan gugatannya dan tiga caleg Gerindra lainnya.

"Kalau ke PTUN itu kami meminta jangan sampai dilantik. Kalau dilantik ya percuma juga. Saya nggak ada (minta) kompensasi. Pokoknya karena keputusan sepihak kami diberhentikan (Gerindra) dan saya tidak melihat SK pemberhentian," ujar Yusid.