Sabtu, 21 September 2019 07:21

"Kau Bunuh Ibu, Jangan Menyangkal," Putri Korban Teriaki Ayahnya di Pengadilan

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tiffany Yiting Wan dan ayahnya, Ah Pin Ban
Tiffany Yiting Wan dan ayahnya, Ah Pin Ban

Ah Pin Ban mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Australia Barat, Jumat (20/9/2019). Dia tak terima hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan untuknya.

RAKYATKU.COM, PERTH - Ah Pin Ban mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Australia Barat, Jumat (20/9/2019). Dia tak terima hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan untuknya.

Ban dituduh membunuh istrinya, Annabelle Chen (58) dan menaruh mayatnya di dalam koper lalu membuangnya ke sungai, 30 Juni 2016 lalu.

"Saya tidak bersalah pak hakim. Istri saya sudah tewas saat tiba di Perth. Saya hanya membantu membuang mayat di Jembatan Lalu Lintas Fremantle," ujarnya.

Tapi itu dibantah putrinya, Tiffany Yiting Wan, yang juga dihukum 4 tahun 10 bulan penjara karena mengetahui kejadian itu tapi tak melaporkan.

"Kau bunuh ibu ayah...jangan menyangkal," teriaknya ke ayahnya.

"Saya dengar ibu menjerit...saya dengar jeritan ibu," tambahnya.

Annabelle Chen

Wan mengatakan, dia mendengar ibunya menjerit dan ayahnya kemudian mengaku membunuh mantan istrinya dengan pemberat kertas besi.

Dua nelayan menemukan tubuh Chen beberapa hari kemudian, tetapi identitasnya tetap menjadi misteri selama dua bulan sampai Wan melaporkannya hilang.

Ban adalah pengusaha yang bangkrut. Dia kemudian menghadapi masalah rumah tangga dengan korban. Hari itu, di rumahnya di Mosman Park, dia menampar korban dengan besi pemberat, lalu memasukkan mayatnya ke dalam koper. Dia lalu dengan skuter dengan papan tempat memotong roti, dia membuang koper ke Sungai Swan, Perth.

Pengacaranya, Simon Watters, mengajukan beberapa alasan untuk naik banding, termasuk jadwal waktu yang tidak sesuai, dengan mengklaim bukti tidak masuk akal tanpa keraguan Chen dibunuh setelah Ban tiba di Australia dari Singapura.

Watters juga membantah dokumen keuangan mengenai harta kekayaan Chen yang tidak diadili di persidangan, yang menunjukkan Wan adalah ahli waris ibunya.

Dia lebih lanjut berpendapat, bahwa ada keguguran keadilan, karena hakim persidangan gagal untuk mengarahkan juri secara memadai, terbuka bagi mereka untuk mendapati kedua terdakwa tidak bersalah.

Keputusan banding akan dijatuhkan di kemudian hari.