Jumat, 20 September 2019 15:58

Perintah Jokowi: Tunda Pengesahan RUU KUHP!

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)
Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR RI.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR RI.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP Ditunda. Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Sikap Jokowi ini usai mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.

Jokowi berharap anggota DPR punya sikap yang sama, karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP.

Jokowi pribadi mengaku melihat materi-materi kontroversial setidaknya 14 pasal dalam RKUHP. "Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RUU KUHP yang ada," kata Jokowi.

RKUHP saat ini telah melewati tahap pengambilan keputusan tingkat I di DPR. RKUHP rencananya akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna 24 September mendatang.

Sumber: CNN Indonesia