Jumat, 20 September 2019 14:42

Tak Punya Izin Usaha, Bisnis Kosmetik Ilegal di Makassar Digerebek Polisi

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.

Anggota Polrestabes Makassar kembali menggerebek sebuah usaha kosmetik di Perumahan Gren Orcek, Kota Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Polrestabes Makassar kembali menggerebek sebuah usaha kosmetik di Perumahan Gren Orcek, Kota Makassar.

Bisnis usaha kosmetik itu digerebek polisi pada Senin (16/9/2019) lalu karena tidak memiliki izin usaha industri, namun sudah beroperasi selama satu tahun lebih. 

"Sudah satu tahun lebih beroperasi tanpa dilengkapi izin edar dari pihak berwenang sehingga dapat membahayakan para konsumen," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada Rakyatku.com.

Ada tiga pelaku yang ikut diamankan diantaranya Khalisa Sinta, Fatmawati Sa’ide dan Fika Andriani. "ketiganya dibawa ke kantor untuk di diperiksa, dan dimintai keterangannya," katanya.

Dalam bisnis usaha kosmetik tersebut polisi menemukan ada kegiatan infus pemutih dan hand body serta obat pelangsing dengan merek Alya Whetening. "Ini membahayakan konsumen karena tidak ada izin dan menimbulkan efek samping," paparnya.

Indratmoko mengungkapkan bahwa pelaku dapat meraup keuntungan dari bisnis ilegal tersebut mencapai Rp5 juta per bulan.

"Omzetnya bisa mencapai 5 juta perbulan, dan konsumen sekali infus membayar mulai Rp 300.000 sampai dengan Rp 800.000 kalau promo dan normal mencapai 1 juta sampai 1.2 juta," ungkapnya.