Kamis, 19 September 2019 20:16

Tolak Kembalikan Gaji yang Salah Masuk, Uang yang Tak Seberapa Harus Ditebus Penjara, Denda, dan Cam

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Dua mantan karyawan tiba-tiba ketiban rezeki. Rekening mereka dapat kiriman uang.

RAKYATKU.COM - Dua mantan karyawan tiba-tiba ketiban rezeki. Rekening mereka dapat kiriman uang.

Setelah ditelusuri, transferan datang dari bendahara perusahaan bekas tempat kerjanya. Kedua orang ini sudah berhenti sejak Juli 2019.

Transferannya lumayan, masing-masing RM5,161,48 dan RM2,138,08 atau sekitar Rp1,7 juta dan Rp715 ribu.
 
Dikutip dari NST, kedua mantan karyawan langsung merencanakan belanja.

Tiba-tiba bendahara perusahaan meminta agar uang itu dikembalikan karena salah transfer. Uang itu diminta dikembalikan ke pabrik di Gebeng, Pahang, Malaysia.

Namun, keduanya menolak untuk mengembalikan uang itu.

Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Pahang Pengawas Mohd Wazir Mohd Yusof mengatakan, kedua orang itu sudah berhenti 25 Juli 2019.

Mohd Wazir menambahkan, kasus tersebut saat ini sedang diselidiki karena melanggar kepercayaan berdasarkan Bagian 406 KUHP.

Jika kedua pria itu dinyatakan bersalah, mereka berisiko dipenjara tidak lebih dari 10 tahun termasuk cambuk. Hukuman untuk kejahatan ini juga termasuk denda.