Rabu, 18 September 2019 02:00

Kantongi 45 Gram, Pengedar Sabu-Sabu di Jeneponto Ditangkap saat Bersantai di Balai-BalaiĀ 

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pidding Daeng Lau
Pidding Daeng Lau

Polres Jeneponto kembali menangkap terduga pengedar sabu-sabu.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Polres Jeneponto kembali menangkap terduga pengedar sabu-sabu.

Ini adalah kasus kedua yang ditangkap dalam Operasi Antik Lipu. Kali ini barang buktinya seberat 45,06 gram.

Sebelumnya, polisi mengamankan sindikat pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 14,48 gram.

Pelaku ditangkap Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Abd Majid didampingi Kanit Opsnal, Bripka Baharuddin.

Pelaku bernama Pidding Daeng Lau (47) warga Dusun Pabentengang, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Dia dibekuk saat sedang duduk santai di balai-balai rumah warga.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abdul Majid mengaku mendapat informasi dari informan bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.

"Tim bergerak, pada saat keberadaan pelaku diketahui, langsung dilakukan penggeledahan badan di balai-balai milik salah satu warga," kata AKP Abdul Majid kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Dia bilang, pada saat digeledah, pelaku sempat mengambil sesuatu pada saku celana bagian depan sebelah kanan. Dia lalu membuangnya di tempat itu.

"Barang yang dibuang itu sebuah dos tempat obat yang dililit isolasi warna hitam. Saat dibuka, berisi satu saset plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 45,06 gram," ucapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di TKP tersebut adalah miliknya.

"Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," sebut dia.

Penangkapan terhadap terduga pengedar dibenarkan oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah.