Rabu, 18 September 2019 21:30

Tiga Kali Dipanggil Tidak Datang, Menpora Jadi Tersangka Gara-Gara Duit Rp26,5 Miliar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menpora, Imam Nahrawi
Menpora, Imam Nahrawi

KPK akhirnya menetapkan Menpora, Imam Nahrawi sebagai tersangka. Itu dilakukan setelah Imam tak menggubris tiga kali panggilan.

RAKYATKU.COM - KPK akhirnya menetapkan Menpora, Imam Nahrawi sebagai tersangka. Itu dilakukan setelah Imam tak menggubris tiga kali panggilan.

Menpora dituduh menerima suap proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. 

KPK tiga kali memanggil Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Namun, tidak pernah datang.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu sore (18/9/2019).

Alex menuturkan, dalam proses penyelidikan yang dimulai pada 25 Juni 2018 itu, Imam telah dipanggil pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019. 

Adapun penetapan Imam sebagai tersangka, kata Alex, didasari oleh hasil penyelidikan, penyidikan, dan fakta persidangan lima orang tersangka sebelumnya. 

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Alex.

Alex mengatakan, penyidik akan segera memanggil Imam untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Adapun asisten pribadi Imam yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Miftahul Ulum, sudah ditahan KPK sejak pekan lalu. 
Suap Rp26,5 Miliar

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

Alex menjelaskan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11.800.000.000. 

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," urai Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.