RAKYATKU.COM - Sosok penyebar foto dan video syur siswi SMA Negeri Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.
Pelakunya adalah pria berinisial F (25). Dia tega menyebar foto dan video pacarnya, S (16) karena ajakan berhubungan seks ditolak.
"Modusnya meminta korban untuk foto dan video bugil dikirim lewat WhatsApp, jika korban tidak mau menuruti untuk melakukan hubungan badan maka video dan foto itu akan disebarkan," kata Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, Rabu (18/9/2019)
Dalam video tidak terdapat adegan hubungan badan, tapi saat korban membuka baju.
"Jadi korban itu diminta oleh pelaku untuk bugil saat video call itu direkam oleh pelaku," ujarnya.
"Itu dijadikan pelaku alat untuk mengancam korban, jika tidak mau bersetubuh dengan pelaku. Yang melapor itu ibu korban," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan 3 pasal sekaligus yakni Pasal Pencabulan, Pasal Perlindungan Anak di Bawah Umur dan UU ITE.
"Ya tiga pasal sekaligus karena pelaku ini sudah dewasa sedangkan korbannya ini anak masih dibawa umur," pungkasnya.