RAKYATKU.COM - Oknum polisi di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli lima siswi sekolah dasar (SD).
Pelaku dilaporkan para korbannya dan kini menjalani penahanan di Rutan Mapolda Kaltim setelah ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Oknum polisi tersebut berinisial AS (28) dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Dia membuka pengajian bagi anak-anak yang ingin belajar ngaji di rumahnya sejak setahun silam. Para korbannya berusia antara 7 hingga 12 tahun.
"Iya jadi memang benar (kasus pencabulan). Oknum yang bersangkutan sudah ditindak. Saat ini statusnya tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasubdit Multimedia Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Aryanto, dilansir Inews, Rabu (18/9/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Propam Polda Kaltim, aksi bejat tersangka dilakukan saat dia mengajar korban mengaji di dalam rumahnya.
Ketika tak ada istrinya, tersangka mengiming-imingi uang Rp20.000 hingga Rp100.000 kepada para korban untuk menuruti hasrat seksualnya.
“Korbannya ada lima orang yang telah membuat laporan. Modusnya dengan mengimingi sejumlah uang,” ungkapnya.