Selasa, 17 September 2019 14:36

DPRD Makassar Bagi-bagi Kursi Ketua Komisi, Begini Komposisinya

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rudianto Lallo (kanan) dan Adi Rasyid Ali.
Rudianto Lallo (kanan) dan Adi Rasyid Ali.

Pimpinan sementara DPRD Makassar bersama sembilan fraksi menyepakati pembagian alat kelengkapan dewan (AKD).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pimpinan sementara DPRD Makassar bersama sembilan fraksi menyepakati pembagian alat kelengkapan dewan (AKD). Salah satunya ketua komisi. Mereka sepakat penyusunan AKD berdasarkan perolehan suara. 

"Kami sudah sepakat bahwa penyusunan AKD berdasarkan suara terbesar dalam pileg kemarin. Penyusunannya berdasarkan proporsional berkeadilan. Insyaallah, target bulan depan, tugas pimpinan sementara selesai," ungkap Ketua sementara DPRD Makassar, Rudianto Lallo, pada Selasa (17/9/2019).

Wakil Ketua sementara DPRD Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) menambahkan, fraksi sepakat bahwa masa jabatan kursi ketua komisi dibagi 2,5 tahun. Empat besar parpol peraih suara terbanyak lebih dulu menjabat ketua komisi. Yakni Nasdem (6 kursi), Demokrat (6 kursi), PDIP (6 kursi) dan Golkar (5 kursi). 

2,5 tahun kemudian, giliran Gerindra, PAN, PPP dan PKS yang menjabat ketua komisi. Empat parpol itu sama-sama mengantongi 5 kursi.

"2,5 tahun pertama jabatan ketua komisi akan ditempati masing-masing partai pemenang yang saat ini mendapat unsur pimpinan DPRD. Kemudian, 2,5 tahun terakhir, posisi ketua komisi kembali berganti," ucap Adi Rasyid Ali.

Agar kesepakatan tidak dilanggar, lanjut ARA, poin pembagian 2,5 tahun itu akan dituangkan dalam tata tertib DPRD Makassar.

“Kita sepakat bahwa ini adalah proporsional keadilan. Semuanya mendapat, kita bagi rata. Dituangkan dalam tatib dan diparipurnakan, sehingga bersifat mengikat," demikian ARA.