Senin, 16 September 2019 19:31

Terdakwa Penipuan Rp1,7 M Divonis 2 Tahun Penjara

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

 Ketua Majelis Hakim Agus menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Adi Utama Djaya Yaparis selaku Direktur PT. Semangat Tiga Bintang Sukses (STBS) Makassar, di PN Makassar, Senin (16/9/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR  -  Ketua Majelis Hakim Agus menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Adi Utama Djaya Yaparis selaku Direktur PT. Semangat Tiga Bintang Sukses (STBS) Makassar, di PN Makassar, Senin (16/9/2019).

"Berdasarkan fakta pengadilan, maka unsur Pasal 378 jo 64 ayat 1 KUHAP dinyatakan terpenuhi, sehingga menjatuhkan hukum pidana kepada terdakwa selama 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Agus.

Saat majelis hakim ketuk palu, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan harus menerima putusan hakim pengadilan tersebut. Namun, putusan 2 tahun penjara tersebut, lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tiga tahun penjara.

"Jadi kalau menurut kami, hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa sudah sesuai. Karena sudah melampaui dua pertiga dari tuntutan," ujar JPU Tabrani.

Namun, pihak JPU masih menunggu keputusan dari terdakwa terkait mengambil langkah banding atau tidak. Katanya, terdakwa masih berpikir untuk mengambil langkah banding.

"Sudah sesuai ketentuan prosedur kami tapi mereka upaya pikir-pikir, jadi juga kami pikir-pikir. Pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah upaya hukum atau terima kan ada waktu tujuh hari (Banding)," paparnya.