RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Peraturan Presiden (Pepres) 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk tahun 2019-2020 tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Firdaus Dewilmar dalam kunjungannya ke Jeneponto.
Respons baik diberikan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar. Dia mengatakan, harapan dari presiden bahwa unsur pencegahan itu lebih diutamakan dari pada penindakan, seperti yang dipaparkan Kajati Sulselbar Jumat lalu.
"Saya kira bagus, menggairahkan kembali aparat kita, yang tadinya lesu dan apatis, dengan penjelasan itu, mudah-mudahan lebih semangat lagi," kata Iksan kepada Rakyatku.com, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, terkait PPK dan dan PPTK yang mengundurkan diri bukan lagi isu. Tapi beberapa yang sudah diberi tugas sebagai PPK dan PPTK mundur, karena tidak ingin mengambil risiko kerja.
"Jadi ditugasi jadi PPK dan PPTK ia mundur, karena takut dan tidak ingin mengambil risiko kerja. Bahkan Kabag ULP juga minta mundur dari jabatannya, Bendahara juga minta mundur jadi bukan isu lagi," tambahnya.
Kata mantan Sekda Jeneponto itu, semakin tinggi rezeki semakin tinggi pula risiko. Padahal risiko itu bukan karena erat dengan rezeki.
"Kalau hanya mau rezekinya dan tidak mau risikonya. Hadirnya pak Kajati di Jeneponto dapat mengembalikan muruahnya yang tidak bersemangat lagi. Mudah-mudahan bisa kita tindaklanjuti dengan pemberian jabatan lagi," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) di Kabupaten Jeneponto, tak ingin mengambil risiko kerja dan takut menjabat.
Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Kajati Sulselbar, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Jeneponto.
Kajati Sulselbar, Firdaus Dewilmar mengatakan, tidak perlu ketakutan dalam mengelola anggaran pembangunan.
"Ini hanya masalah komunikasi. Oleh sebab itu Kejari dan Kejati siap menjadi narasumber, bagaimana mempercepat, proses pengadaan barang dan jasa," kata Firdaus, Jumat (13/9/2019) lalu.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan tips dan contoh pelelangan cepat.
"Supaya apa, anggaran pembangunan itu berjalan dengan secepat-cepatnya kalau ada penyimpangan pada masa proyek itu tugasnya apit, tugas Kejaksaan, Kepolisian," kata mantan Kajati Gorontalo itu.
Oleh sebab itu, kata dia, Inspektorat perlu bekerjasama dengan Kejaksaan dengan Kepolisian untuk melihat dan menilai bentuk penyimpangan.
Tujuan itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Pepres) 54 tahun 2018 tentang Strategi nasional pencegahan korupsi.
"Penindakannya ditaruh paling belakang. Jadi pertama adalah benahi tata kelola perizinan, tata niaga, kedua selamatkan keuangan negara dan ketiga reformasi birokrasi baru penindakan," pungkasnya.