Senin, 16 September 2019 13:21

Inilah Kewenangan Dewan Pengawas yang Dianggap Mengancam Independensi KPK

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekelompok pemuda berunjuk rasa di flyover Makassar, Senin (16/9/2019). Mereka mendukung revisi UU KPK.
Sekelompok pemuda berunjuk rasa di flyover Makassar, Senin (16/9/2019). Mereka mendukung revisi UU KPK.

Pimpinan KPK periode empat tahun ke depan dikhawatirkan kehilangan taji. Kewenangan Dewan Pengawas yang kuat jadi pemicunya.

RAKYATKU.COM - Pimpinan KPK periode empat tahun ke depan dikhawatirkan kehilangan taji. Kewenangan Dewan Pengawas yang kuat jadi pemicunya.

Aktivis anti korupsi ACC, Anggareksa menegaskan bahwa revisi UU KPK itu melemahkan bukan menguatkan KPK. 

"Revisi tersebut melemahkan KPK. Tidak ada satu poin pun yang menguatkan KPK. Apalagi soal dewan pengawas yang mempunyai kewenangan yang sangat besar, pimpinan harus mendapatkan izin dewan pengawas untuk melakukan penyadapan, hal tersebut membuat KPK tidak independen lagi," tegasnya.

Pada Jumat (13/9/2019), DPR dan pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang. 

Dalam DIM yang dibahas terdapat poin penghapusan Tim Penasihat KPK yang digantikan dengan lima orang Dewan Pengawas. 

Diatur pula mengenai syarat usia Dewan Pengawas yakni paling rendah 55 tahun. 

DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden. 

Sedangkan, Presiden mengusulkan kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan presiden melalui pembentukan pansel. 

Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas memiliki tujuh kewenangan, sebagai berikut:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; 

3. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. 

4. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. 

5. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 

6. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini. 

7. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, disampaikan kepada Presiden dan DPR.