RAKYATKU.COM,GOWA - Salah satu syarat seorang guru untuk menjadi kepala sekolah, harus memiliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Jadi ada syarat yang wajib dimiliki calon kepala sekolah untuk menduduki jabatan, yakni harus mempunyai nomor unit saat lulus pada diklat penguatan," kata Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Dr Salam, Minggu (15/9/2019).
Seleksi yang dilakukan sebelum terangkat menjadi kepala sekolah, salah satunya dengan mengikuti diklat penguatan yang diselenggarakan Dirjen Guru dan Ketenagapendidikan Kemendikbud dengan menunjuk Lembaga Diklat Penguatan (LDP) yang menangani seluruh calon kepala sekolah.
Diklat tersebut digelar kurang lebih selama dua pekan lamanya. Pekan pertama mengikuti masa karantina, dan pekan kedua mengikuti kegiatan praktik.
"Selama mengikuti diklat itu ada 187 jam. Setiap calon juga mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik," tambahnya.
Salam mengatakan, diklat tersebut telah dimulai sejak 11 September 2019. Sementara diikuti sebanyak 570 calon kepala sekolah. Mulai dari tingkat TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Gowa.
"Diklat yang digelar sejak 11 September lalu adalah angkatan pertama," kata Salam.
Namun dirinya belum membeberkan penyelenggaraan diklat untuk angkatan yang selanjutnya.
Meski demikian, diklat ini diharapkan seluruh kepala sekolah dapat mengantongi nomor unit kepala sekolah agar dapat lebih profesional.