Jumat, 13 September 2019 19:09

Dipolisikan Gubernur Sulsel, Jumras Tak Hadiri Panggilan Penyidik

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko. Dok
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko. Dok

Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras tidak menghadiri panggilan penyidik Polrestabes Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras tidak menghadiri panggilan penyidik Polrestabes Makassar.

Diketahui Jumras dilaporkan ke polisi oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tentang dugaan pencemaran nama baik.

Melalui kuasa hukumnya, Jumras meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya.

"Tidak datang orangnya, pengacaranya minta diundur hari senin. Katanya Jumras lagi diluar daerah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Jumat (13/9/2019).

Menurut Indratmoko, Jumras akan dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Nurdin Abdullah, termasuk terkait keterangannya dalam sidang Hak Angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.

Saat itu, Jumras secara tegas menyampaikan bahwa Gubernur Sulsel menerima fee 10 miliar dari pengusaha Agung Sucipto, dan Ferry untuk bisa menang pada Pilgub Sulsel 2018.

Kata Indratmoko, sejauh ini Jumras masih berstatus sebagai saksi.

"Statusnya masih penyelidikan, baru pertama kali itu dipanggil. Yah masih saksi sebatas klarifikasi dulu," paparnya.

Sebelumnya, salah satu Tim hukum Gubernur Sulsel, Husain Djunaid mengatakan, pihaknya telah melaporkan Jumras ke Polrestabes Makassar terkait dengan pencemaran nama baik..

"Betul laporan aduan itu kami layangkan 18 Juli 2019 lalu di Polrestabes Makassar. Kita laporkan terkait Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 242 KUHP, dimana Jumras diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di muka persidangan," bebernya.