Kamis, 12 September 2019 21:12

Tak Ada Pemakzulan, Rekomendasi Hak Angket Cuma Dikirim ke Kemendagri

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Panitia hak angket menyerahkan rekomendasi dan hasil penyelidikan kepada pimpinan DPRD Sulsel dalam rapat paripurna, 23 Agustus lalu.
Panitia hak angket menyerahkan rekomendasi dan hasil penyelidikan kepada pimpinan DPRD Sulsel dalam rapat paripurna, 23 Agustus lalu.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bisa bernafas lega. Pasalnya, pimpinan DPRD Sulsel tak akan mengirimkan rekomendasi panitia hak angket ke Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai. Artinya, tak ada

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bisa bernafas lega. Pasalnya, pimpinan DPRD Sulsel tak akan mengirimkan rekomendasi panitia hak angket ke Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai. Artinya, tak ada jalan untuk memakzulkan Nurdin.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) DPRD Sulsel yang digelar Kamis (12/9/2019). Pimpinan DPRD Sulsel hanya menyepakati rekomendasi panitia hak angket tersebut diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dinilai.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif menjelaskan jika rapim yang dihadiri oleh lima pimpinan serta para ketua fraksi, dan ketua komisi itu sempat berjalan alot. Namun akhirnya, kata Syahar, semua sepakat untuk meneruskan rekomendasi tersebut.

"Pertama, kami akan menyurat ke Kemendagri dengan beberapa poin yang dimaksud (dalam rekomendasi) itu. Kemudian ke aparat penegak hukum. Surat pengantar sudah dibuat berdasarkan poin-poin dalam dokumen hak angket yang telah diparipurnakan. Jadi surat pimpinan DPRD Sulsel ini untuk menindaklanjuti hak angket tersebut sesuai tata tertib kita," ungkapnya usai rapim tersebut.

Untuk Kemendagri, kata Syahar, rekomendasi yang akan dinilai terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemprov Sulsel, misalnya dalam pengangkatan aparatur sipil negara yang dinilai tidak sesuai mekanisme, serta adanya indikasi pelanggaran undang-undang dalam berbagai kebijakan.

Disisi lain, Syahar sendiri tak menyebut secara spesifik lembaga aparat penegak hukum yang akan dikirimi laporan hasil penyelidikan panitia hak angket itu.

"Bisa cari sendirilah yang mana aparat penegak hukum yang terkait dengan poin rekomendasi itu. Intinya hak angket ini tetap ditindaklanjuti pimpinan DPRD Sulsel ke Kemendagri dan aparat penegak hukum," kata sekretaris DPW NasDem Sulsel ini.

Adapun rekomendasi ke MA yang selama ini kencang berhembus untuk menilai kinerja Nurdin Abdullah tak disinggung sama sekali. Dengan demikian, dapat dipastikan jika pimpinan DPRD Sulsel tak meneruskan rekomendasi, dan hasil penyelidikan Pansus Angket ke lembaga tinggi negara tersebut.

Sebelumya, Wakil Ketua DPRD Sulsel lainnya, Ni'matullah menjelaskan jika pimpinan DPRD Sulsel punya kewenangan menentukan kemana rekomendasi pansus itu diteruskan.

"Kalau dianggap cukup data dan fakta untuk ke MA, yah kita bawa ke MA. Tapi kalau kita menganggap ini hanya cukup ke Kemendagri saja, berarti hanya itu yang kita kirimi. Kalau tidak memenuhi syarat hukum kan malu juga kita. Jadi tidak boleh sembarangan," jelasnya.

Berikut ini kesimpulan dan rekomendasi panitia hak angket yang disepakati dalam rapim dan dibawa ke paripurna pada 23 Agustus lalu.

Kesimpulan:
1. Ada dualisme kepemimpinan pada pemerintahan Provinsi Sulsel.

2. Ada dugaan kuat, berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan Panitia Angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan dan perundang-undangan, serta adanya potensi kerugian negara. 

Rekomendasi:
Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari Panitia Angket ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.