Kamis, 12 September 2019 03:11

Terdakwa Kasus Penipuan Rp1,7 Miliar Tetap Dituntut Tiga Tahun Penjara

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
JPU Tabrani
JPU Tabrani

Jaksa penuntut umum (JPU) tidak terpengaruh pleidoi terdakwa kasus penipuan Rp1,7 miliar, Adi Utama Djaya Yaparis.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak terpengaruh pleidoi terdakwa kasus penipuan Rp1,7 miliar, Adi Utama Djaya Yaparis.

JPU tetap menuntut direktur PT Semangat Tiga Bintang Sukses (STBS) Makassar tiga tahun penjara dalam sidang duplik di PN Makassar, Rabu (11/9/2019).

JPU, Tabrani menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan kejahatan penipuan yang merugikan korban Rp1,7 miliar.

"Kemarin saat pledoi mereka meminta untuk vonis bebas tetapi kami di sidang duplik ini tetap pada tuntutan tiga tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan tindakan kejahatan penipuan," tegas Tabrani.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung Senin (16/9/2019). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara.

Hal-hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut tiga tahun penjara karena merugikan pihak PT Bahana Line sebanyak Rp1,7 miliar.

"Yang meringankan dia dianggap mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya terus bersikap sopan selama persidangan, yang memberatkannya pihak PT Bahana Line mengalami kerugian kurang lebih Rp1,730 miliar," jelasnya.

Kasus ini terjadi 26 Februari 2018. Saat itu terdakwa Adi Utama Djaya Yaparis memerintahkan kepada Manajer Keuangan, P Nancie Marcella Mekel untuk menyerahkan kembali tiga lembar cek Bank Mandiri kepada PT Bahana Line.

Tiga lembar cek Bank Mandiri tersebut sebagai pengganti dua lembar cek Bank Mandiri Syariah yang sudah kedaluwarsa yang sebelum terdakwa Adi Utama Djaya Yaparis serahkan kepada pihak PT Bahana Line, sehingga saksi Nancie Marcella Mekel menyerahkan kepada saksi Ernawati selaku orang yang dimintai tolong oleh saksi Ifah Mashamah selaku marketing PT Bahana Line untuk mengambil cek pengganti tersebut.

Masing-masing satu lembar cek Bank Mandiri Nomor HE 282041 tertanggal 20 Maret 2018 dengan nilai Rp500 juta. Cek itu disebut dapat dicairkan pada 20 Maret 2018.

Ada juga satu lembar cek Bank Mandiri tertanggal 20 Maret 2018 nomor HE 282042 tanggal 20 April 2018 dengan nilai Rp800 juta yang dikatakan dapat dicairkan pada tanggal 20 April 2018 dan selembar cek Bank Mandiri nomor HE 282044 tanggal 20 Mei 2018 dengan nilai Rp500 juta yang dapat dicairkan pada 20 Mei 2018.

Namun setelah pihak PT Balana Line hendak mencairkan tiga lembar cek Bank Mandiri itu sesuai batas waktu yang telah ditentutan, ternyata ketiga cek ditolak Bank Mandiri dengan alasan rekening ketiga cek tersebut tidak memiliki dana yang cukup.

Rekeningnya malah sudah ditutup dan ketiga cek tersebut belum diaktivasi atau belum bisa dijalankan, apalagi diberikan kepada pihak ketiga sebagai alat pembayaran.

PT Bahana Line sudah berkali-kali memberitahukan permasalahan tersebut kepada terdakwa Adi Utama Djaya Yaparis namun terdakwa hanya berjanji.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT Bahana Line mengalami kerugian sebesar Rp1,730 miliar.