Kamis, 12 September 2019 02:56

Beredar Informasi Dewan Pers Kalah di Pengadilan, Ini Fakta Sebenarnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun

Beredar Informasi Dewan Pers Kalah di Pengadilan, Ini Fakta Sebenarnya

RAKYATKU.COM - Beredar informasi bahwa Dewan Pers kalah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasus itu terkait uji kompetensi wartawan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun membantah. Dia menyebut, informasi tersebut hoax alias berita bohong.

Dia menegaskan bahwa kebijakan Dewan Pers bersama Konstituen membuat peraturan standar kompetensi wartawan dan uji kompetensi wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

"Kewenangan Dewan Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers. Jadi Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu ada niscaya dan sudah diikuti oleh semua stakeholders pers, karena memang diperlukan," ujar Hendry CH Bangun, di Jakarta, Rabu (11/9/2019). 

Penegasan wakil ketua Dewan Pers ini disampaikan terkait beredarnya hoaks berisi seolah-olah Dewan Pers telah kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan.

Mereka sebelumnya menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan. 

Faktanya, dalam keputusannya No.331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri atas Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, menyatakan seluruh gugatan tergugat WL ditolak. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara. 

Artinya, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai terbanding (dahulu tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta dan Pengadilan memenangkan perkara gugatan dari pembanding yaitu HGM dan WL.

Berikut pernyataan lengkap Dewan Pers: