Rabu, 11 September 2019 17:55

Curi Ponsel Warganya, Pak Kades di Bone Dibekuk Polisi

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Alpahmi alias Entong, Hendri Irawan alias Iwang, dan Andi Ari Salampe, saat diamankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Bone.
Alpahmi alias Entong, Hendri Irawan alias Iwang, dan Andi Ari Salampe, saat diamankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Bone.

Sambil jongkok, Andi Ari Salampe (29), Alpahmi alias Entong (26), dan Hendri Irawan alias Iwang (27), tertunduk malu. Di belakangnya, Tim Khusus Sat Reskrim Polres Bone berdiri garang.

RAKYATKU.COM, BONE -- Sambil jongkok, Andi Ari Salampe (29), Alpahmi alias Entong (26), dan Hendri Irawan alias Iwang (27), tertunduk malu. Di belakangnya, Tim Khusus Sat Reskrim Polres Bone berdiri garang.

Ketiga warga Desa Pattiro Kecamatan Sibulue itu, dibekuk oleh Tim Khusus Sat Reskrim Polres Bone yang di-back up Reskrim Polsek Sibulue, terkait kasus pencurian handphone (HP) milik Andi Fadli (17).

Dari ketiga pelaku, salah satunya diketahui merupakan pelaksana tugas (Plt) Kades Pattiro Sompe.  Para pelaku ini, diamankan polisi di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, pada Selasa 10 September 2019 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Mohamad Pahrun yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone.

"Iya semuanya kita sudah tahan di kantor. Dari hasil keterangan pelaku, mereka mengakui perbuatannya, di mana telah mencuri 1 unit ponsel milik korban, yang tersimpan di dalam rumah korban," kata Iptu Mohamad Pahrun, Rabu 11 September 2019.

Lanjut kata dia, kronologis kejadiannya bermula saat pelaku masuk ke dalam rumah korban, lalu mengambil ponsel milik korban. Kemudian pelaku Andi Ari, menyuruh temannya Hendrik untuk menggadaikannya ke Edi seharga Rp1,1 juta.

"Uang hasil gadai HP itu mereka gunakan untuk beli narkoba jenis sabu-sabu 2 paket kecil, seharga Rp300 ribu. Dan dari tangan pelaku anggota berhasil menemukan alat isap sabu," tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone bersama dengan barang buktinya berupa 1 unit ponsel merek Vivo dan alat isap sabu berupa Pirex.