Senin, 09 September 2019 19:15

Masa Jabatan Berakhir, Anggota DPRD Barru Terima Dana Purna Bhakti Rp60 Juta Perorang

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Barru
DPRD Barru

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Barru periode 2014-2019, menerima dana pensiun jelang masa jabatan berakhir.

RAKYATKU.COM, BARRU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Barru periode 2014-2019, menerima dana pensiun jelang masa jabatan berakhir.

Dana pensiun atau disebut dana purna bhakti itu, dikeluarkan oleh Yayasan Purna Bhakti (Yarnati) di Jakarta.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Barru, Ali Abdillah yang ditemui mengungkapkan, dana itu segera bisa dicairkan bagi para anggota dewan yang habis masa jabatannya.

Besaran dana purna bhakti pun bervariasi sesuai masa jabatannya, karena ada yang menjabat sepanjang masa jabatan, juga ada anggota Pengganti Antar Waktu (PAW).

Menurut Ali, dana purna bakti baru dicairkan setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian masa bakti diterbitkan. Surat tersebut sekaligus sebagai syarat pencairan.

"Otomatis dana pensiun itu akan keluar setelah pelantikan susunan anggota dewan baru periode 2019-2024. Di situ barulah SK pemberhentian masa bakti juga keluar," kata Ali kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Ali menambahkan, dana purna bhakti merupakan dana bagi hasil. DPRD Barru berkongsi dengan kegiatan usaha yang dilakukan Yarnati di Jakarta.

Di mana sebelumnya masing-masing anggota dewan yang difasilitasi Sekretariat DPRD Barru, menyetorkan secara rutin iuran kepada Yarnati.

Rata-rata anggota dewan menyetor sebesar kurang lebih Rp1 juta. Iuran tersebut disisihkan dari dana representasi masing-masing anggota DPRD Barru selama lima tahun masa jabatannya.

"Yarnati punya usaha di Jakarta, jadi dana ini semacam tabungan dan setelah masa bakti berakhir bisa diperoleh hasilnya," katanya.

Sesuai tabel daftar dana Purna Bhakti yang dilihat Rakyatku.com, rata-rata anggota dewan menerima uang sebesar Rp68 hingga Rp69 juta perorang menyesuaikan masa jabatannya.