RAKYATKU.COM - Keberuntungan menaungi Tika Supranowo (26). Dia tidak harus menderita setelah suaminya Ardi Suryo Nugroho (30) tewas kesetrum listrik.
Tika yang selama ini tidak bekerja, diangkat menjadi pegawai harian lepas (PHL) di Satpol PP Kabupaten Bantul. Dia meneruskan masa kontrak suaminya yang anggota Satpol PP.
Tika diangkat langsung Bupati Bantul, Suharsono. Dia akan bekerja di Satpol PP hingga Desember 2019.
Kebijakan itu diambil bupati karena Tika belum memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi anak perempuannya yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
Sebelumnya, Ardi Suryo Nugroho (30) meninggal dunia akibat tersengat listrik saat menurunkan baliho di Kecamatan Banguntapan.
Mulai Januari 2020, Tika akan dipindahkan menjadi PHL di kantor camat terdekat dari tempat tinggalnya.
Selain diangkat menjadi PHL, Tika juga beruntung mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Totalnya Rp111 juta.
Santunan itu terdiri atas santunan kematian Rp91,2 juta, beasiswa anak Rp12 juta, biaya pemakaman Rp3 juta, dan santunan sekaligus Rp4,8 juta.
"Terima kasih sekali sudah dibantu dan insya Allah saya siap (menjadi PHL di Satpol PP Bantul). Karena selama ini saya tidak bekerja," ujarnya seperti dikutip dari Detikcom.