RAKYATKU.COM, RANTAU - AM tak berdaya dibekuk polisi dari Reserse mobile Satreskrim Polres Tapin. Remaja 17 tahun itu, dilaporkan mencabuli teman gadisnya yang juga berusia 17 tahun.
Saat itu, 21 Juli 2019. Pukul 13.00 WIB, AM menjemput korban. Saat itu, keduanya janjian menonton ajang balap motor Dragbike Piala Kapolres Tapin di kawasan RTH Rantau Baru, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara.
Saat korban muncul, pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh korban. Otak jahatnya bekerja. Dia ingin menikmati tubuh mulus korban di rumah orangtuanya.
"Waduh...duit aku ketinggalan. Kita ke rumah dulu ya?" ucap AM.
Korban yang tak menaruh curiga, setuju. Namun di rumah orangtua pelaku, kegadisan korban direnggut.
Pasca kejadian, korban curhat ke orangtuanya. Ibu korban lalu melapor ke Polres Tapin pada 21 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Reserse mobile Satreskrim Polres Tapin kemudian meminta korban memancing pelaku. Sabtu, 7 September 2019, korban menghubungi pelaku lewat Whatsapp. Dia meminta AM bertemu dengannya di lokasi yang dia tentukan.
Begitu pelaku muncul, polisi langsung membekuknya.
Paur Humas Polres Tapin, Aipda Puryaji menjelaskan polisi juga mengamankan barang bukti, selembar jaket warna putih bergaris hitam dan selembar celana dalam hitam.
Pelaku terancam tindak pidana persetubuhan sub pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.