RAKYATKU.COM - Junifer (54) kini harus mendekam di penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya).
Dalam aksinya, warga Mayangmangurai, Kota Jambi mengiming-imingi uang Rp300 ribu. Tidak hanya itu, tersangka juga mengancam tidak akan membantu pengobatan pamannya yang sedang sakit, jika tidak bersedia melakukan hubungan intim.
Kejadian tersebut berawal saat tersangka menikah dengan ibu korban. Setelah melangsungkan pernikahan di Gereja, kemudian pelaku tinggal bersama dengan korban dan ibu korban.
Memasuki tahun 2017, entah setan apa yang ada dibenaknya, Junifer meminta istrinya agar anak bawaanya itu bisa disetubuhi untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Mulanya untuk memuluskan aksi tidak senonohnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp300 ribu. Namun, korban yang baru berusia 16 tahun sempat menolak bujuk rayu pelaku.
Tidak berhasil dengan cara pertama, kemudian pelaku kembali meminta tolong kepada tante korban untuk kembali membujuk korban.
"Dia juga minta tolong tantenya dan akhirnya dengan iming-iming uang Rp300 ribu dan akan membantu pengobatan pamannya. Ya akhirnya anak itu bersedia dengan dua kali disetubuhi," kata Kasubdit V Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, dilansir Okezone, Sabtu (7/9/2019).
Menurutnya, kejadian ini terungkap usai adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian.
"Karena anak ini merasa tertekan sehingga dia bercerita kepada keluarganya. Lalu keluarganya datang kesini dan berkoordinasi dengan kami. Usai melaksanakan penyidikan barulah tersangka kami tangkap malam kemarin," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami luka pada kemaluannya karena aksi yang dilakukan oleh tersangka.
"Korban mengalami luka robek dibagian alat vitalnya. Dari analisa dokter itu memang ada pemaksaan," tukas Yuyan.
