Jumat, 06 September 2019 23:01

"Tolong Akil Mama" Bocah 2 Tahun Tewas di Tangan Ayah Tiri, Ibu Kandung Cuma Menonton

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Senin, 19 Agustus 2019, Riki Ramadhan Sitepu (30), menenteng ranting kayu. Dia kemudian berkeliling mencari Akil (2), putra tirinya di Dusun Batu III, Desa Guru Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabup

RAKYATKU.COM, LANGKAT - Senin, 19 Agustus 2019, Riki Ramadhan Sitepu (30), menenteng ranting kayu. Dia kemudian berkeliling mencari Akil (2), putra tirinya di Dusun Batu III, Desa Guru Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Akil...pulang!" hardiknya saat mendapati Akil masih bermain. Dia lalu menyeret bocah dua tahun itu pulang ke rumah.

Sampai di rumah, Riki memukuli Akil. Bahkan saat naik ke tempat tidur pun, Riki terus memukuli Akil.

Penganiayaan itu tak luput dari pengamatan Sri Astuti (28), ibu kandung Akil. "Ampun papa, sakit. Mama...tolong Akil," pinta Akil. Namun, Sri Astuti tak bergeming. Dia hanya menonton bocah yang dikandung 9 bulan itu dianiaya, tanpa bisa berbuat apa-apa.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, seperti dilansir dari Berita Satu, Jumat (6/9/2019) mengungkapkan, penganiayaan itu berlangsung hingga Minggu (25/8/2019) di rumahnya. 

Akil akhirnya tewas pada Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 17.00 WIB. Melihat putranya tewas, Sri Astuti ikut membantu menyembunyikan kabar kematian Akil, dengan menguburkan anaknya tanpa sepengetahuan masyarakat di sebuah lereng perbukitan di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Selasa (27/8/2019).

Sebelum dikubur, jenazah Akil dimasukkan ke dalam karung, dan kemudian digantung di belakang gubuk.

Akil tewas dengan kondisi kepala, tangan, kaki dan badan penuh luka aniaya. Bahkan, ada luka bekas sundutan api rokok di bahu, telinga, dan tangan.

Rabu (4/9/2019), warga mencium aroma tak sedap dari lokasi kuburan itu. Persisnya sepekan setelah Akil dikuburkan. Masyarakat mengaku melihat sebuah gundukan yang diketahui sebagai sumber asal bau.

Kasus ini pun dilaporkan ke polisi yang langsung turun ke lokasi. Setelah digali, ditemukanlah jenazah Akil. Atas temuan itu, polisi mengorek keterangan dari sejumlah warga. Kemudian, jenazah balita itu dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara di Medan.

Berdasarkan hasil visum ahli terungkap, bayi tewas akibat disiksa. Kecurigaan petugas akhirnya mengarah ke pasangan suami-istri yang dikenal warga sangat tertutup itu. Polisi mendatangi tempat tinggalnya. Namun, orang bersangkutan sudah tidak berada di rumah.

"Keduanya kita tangkap dari kawasan Jalan Binjai - Bukit Lawang Kabupaten Langkat. Saat itu, pasangan ini diduga hendak melarikan diri. Keduanya mengakui perbuatannya. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Kita dalami penyebab penganiayaan," jelas AKP Teuku Fathir Mustafa.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Riki dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dari pelanggaran pasal itu, maksimal hukuman mati. Sementara sang ibu, masih didalami perannya.