Jumat, 06 September 2019 17:36

Sebelum Ditetapkan, Tatib DPRD Bulukumba Harus Konsultasi Publik

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Legislator Bulukumba saat pembahasan Tatib.
Legislator Bulukumba saat pembahasan Tatib.

DPRD Kabupaten Bulukumba hampir merampungkan pembahasan Tata Tertib (Tatib) Dewan. Penyusunan Tatib ini berpedoman pada PP 12 Tahun 2018.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - DPRD Kabupaten Bulukumba hampir merampungkan pembahasan Tata Tertib (Tatib) Dewan. Penyusunan Tatib ini berpedoman pada PP 12 Tahun 2018.

Pada pembahasan sebelumnya berjalan alot, bahkan harus diskorsing beberapa kali. Yang tak kalah serunya, legislator baru bergantian menyampaikan komentarnya, termasuk di unsur pimpinan, palu sidang kerap bergeser dari Ketua DPRD sementara, Haji Rijal ke Wakil Ketua sementara Abd. Kaab.

Tatib merupakan Peraturan DPRD juga termasuk sebagai Produk Hukum Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang telah dirubah dengan nomor 120 Tahun 2018.

Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba memandang, sebelum ditetapkan Tatib, perlu pelibatan masyarakat baik sebagai individu maupun berkelompok seperti diatur dalam permendagri ini.

Untuk itu Kopel berharap, DPRD mensosialisasikan draft ini kepada masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan DPRD. Perlu konsultasi publik

"Sosialisasi ini penting untuk memberi ruang kepada publik untuk memberikan masukan terkait dengan Tatib ini," kata Muhammad Jafar, Direktur Kopel Bulukumba, Jumat (6/9/2019).

Lebih lanjut, masukan masyarakat baik dalam bentuk tertulis maupun lisan sangat baik untuk melahirkan Tatib yang Partisipatif dan Aspiratif. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan prodak hukum daerah diatur dalam Permendagri 80/2015 Pasal 166.

Dalam pasal tersebut di sebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan perda, perkada, dan atau peraturan DPRD.

Masukan secara lisan dan atau tertulis dapat dilakukan melalui, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi; dan atau, seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

"Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis, maka setiap rancangan perda, perkada, dan atau peraturan DPRD harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat," Katanya.