RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah belum mengeksekusi rekomendasi KASN untuk mengembalikan tiga Pejabat Tinggi Pratama yang dicopot belum lama ini. Tiga pejabat tersebut masing-masing Lutfie Natsir (Kepala Inspektorat Sulsel), Jumras (Kepala Biro Pembangunan) dan Muh Hatta (Kepala Biro Umum dan Perlengkapan).
Nurdin Abdullah malah membela diri. Dia mengirimkan surat ke Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (disingkat Kemenpan RB).
Ia mengatakan, dirinya mengambil keputusan mencopot ketiga pejabat itu, karena punya landasan kuat. Hal itulah yang ingin disampaikan Nurdin Abdullah ke Kemenpan RB.
"Kita sudah kirim surat ke Kemenpan. Kita ceritakan kronologi kenapa yang bersangkutan kita berhentikan," ujar Nurdin Abdullah, Kamis kemarin (5/9/2019).
Nurdin Abdullah tidak mau berandai-andai soal kemungkinan tanggapan yang akan diberikan Kemenpan RB tersebut.
"Tunggu saja jawaban Kemenpan," tambahnya.
Sebelumnya, Asisten Komisi ASN bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni menegaskan, rekomendasi KASN itu, sifatnya mengikat bagi Gubernur Sulsel sebagai PPK.
Gubernur Sulsel, kata dia, diberikan waktu 14 hari untuk mengeksekusi rekomendasi KASN, sejak rekomendasi itu diterima Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah sendiri, sudah menerima rekomendasi itu pada 29 Agustus 2019.
"Rekomendasi itu sifatnya mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh PPK," kata Nurhasni kepada Rakyatku.com, Rabu (28/8/2019).