RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Persiapan Talawe, Kecamatan Wattang Sidenreng, Jumat (6/9/2019.
Pertemuan yang dihadiri ratusan warga setempat mendapat pengamanan ketat dari petugas TNI-Polri, dan Satpol PP.
Pemkab Sidrap turun ke masyarakat Talawe untuk menyelesaikan persoalan yang dialami warga setempat tekait perbedaan pendapat soal pejabat pelaksana tugas Kepala Desa Persiapan Talawe.
"Kedatangan kami kesini adalah untuk menjelaskan masalah pejabat kepala Desa Talawe agar masyarakat bisa memahami dan tidak terbawa konflik yang lebih tajam," kata Sudirman Bungi.
Mantan Kepala Bappeda itu menjelaskan, seorang pejabat Kepala Desa Persiapan itu harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian diperkuat Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa. "Disalah satu pasal itu disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang pejabat desa persiapan oleh bupati itu harus berasal dari ASN," ucapnya.
Terkait masalah adanya anggapan bahwa Desa Persiapan Talawe memiliki dua pejabat pelaksana tugas, Sudirman memastikan itu tidak benar.
Yang benar kata dia, hanya satu pejabat pelaksana tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap, H Dollah Mando. Dia adalah Arifin Lattu dengan SK Bupati nomor 355/VII/2019, per tanggal 10 Juli 2019.
Sedangkan Mas'Ud itu telah diberhentikan berdasarkan SK Bupati nomor 250/III/2019 dan mengangkat saudara Nurdin. Namun Nurdin yang sebelumnya diangkat sebagai pejabat pelaksana tugas Desa Persiapan Talawe tidak sanggup, maka Pemkab kembali memberhentikan Nurdin dan mengangkat Arifin Lattu hingga saat ini.
Kendati demikian, lanjut Sudirman Bungi, jika ada yang merasa keberatan terkait hal itu bisa datang ke kantor untuk duduk membicarakan persoalan itu.
Namun jika masih belum puas dengan kebijakan pemerintah daerah bisa menempu jalur hukum, dan dipersilahkan untuk melaporkan kepada Ombudsman atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hadir dalam pertemuan itu, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf JP Situmorang, Wakapolres Sidrap, Kompol H Baso, Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Soma, Kapolsek Maritenggae, Iptu Abd Samad.
Sementara dari unsur pemerintahan juga dihadiri Kepala Dinas Permberdayaan Masyatakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PDP2A) Sidrap Patahangi Nurdin.
Hadir pula Kasatpol PP dan Damkar Sidrap, Hidayat, Camat Wattang Sidenreng, Arman Tasir, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.