RAKYATKU.COM, GOWA - Dua wanita sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan guru SD Negeri Pabangngiang, Kabupaten Gowa. Keduanya adalah APR (17) dan NV (20), yang tak lain kakak beradik.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua pelaku terbukti bersalah, secara sengaja dan sadar telah mengeroyok seorang guru di sekolah tersebut.
"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, 5 September 2019. Penganiayaan yang terjadi di depan anak didik, dapat mempengaruhi kondisi psikologis anak tersebut," kata Shinto.
Atas perbuatannya lanjut Shinto, keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan).
"Dua orang yang terlibat pengeroyokan dalam kelas kita kenakan ke pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku inisial APR (17) dan NV (20), warga Kecamatan Somba Opu, Gowa, ini terbukti menganiaya guru Astinah, pada Rabu (4/9/2019) kemarin.
Saat itu, Rabu, 4 September 2019. Astinah sedang mengajar di dalam kelas SD Negeri Pa'bangngiang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Tiba-tiba dua wanita masuk ke dalam kelas. Satu memakai baju kaus putih bergaris bercelana panjang hitam, dan satu lagi wanita mengenakan baju kaus hitam bercelana jins biru. Keduanya adalah APR dam NV.
Wanita berbaju putih bergaris itu, tiba-tiba mencakar bu guru Astinah. Setelah wanita berkaus putih, wanita berkaus hitam pun juga ikut mencakar bu guru tersebut.
Pengeroyokan itu disaksikan langsung oleh beberapa murid SD. Pasalnya, saat itu Astinah sedang mengajar. Beruntung, pengeroyokan tersebut berhasil dilerai oleh guru dan murid yang berada di dalam kelas tersebut.
Aksi pengeroyokan itu, diabadikan dalam video berdurasi 20 detik dan beredar viral. Keduanya diidentifikasi sebagai orang tua murid di sekolah tersebut.