Kamis, 05 September 2019 14:44

Begini Detik-detik Kakak Beradik Keroyok Guru di Gowa

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
APR (17) dan NV (20) saat diamankan di Polres Gowa, Kamis (5/9/2019).
APR (17) dan NV (20) saat diamankan di Polres Gowa, Kamis (5/9/2019).

Kakak beradik yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap guru SD Negeri Pabangngiang, Kabupaten Gowa, kini harus mendekam di penjara.

RAKYATKU.COM, GOWA - Kakak beradik yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap guru SD Negeri Pabangngiang, Kabupaten Gowa, kini harus mendekam di penjara.

Kedua pelaku inisial APR (17) dan NV (20), warga Kecamatan Somba Opu, Gowa, ini terbukti menganiayan guru Astinah, pada Rabu (4/9/2019) kemarin.

Kejadian ini berawal saat Rahmatiah bersama dua anaknya, APR dan NV datang ke sekolah karena anaknya yang duduk di kelas lima melapor kerap dipukul temannya.

Setiba di dalam kelas, APR dan NV menjewer kuping murid yang disebut sering memukul adiknya. Keduanya melontar kata-kata kasar kepada sang murid. Mereka kemudian dibawa ke ruang kepala sekolah untuk diselesaikan secara damai.

"Saat bertemu di ruang kepala sekolah, ibu tersangka kembali marah-marah. Korban lalu menuju ruang kepala sekolah dan meminta agar masalah pemukulan adik tersangka diselesaikan di ruang kelas," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (5/9/2019).

Kepala sekolah mengiyakan permintaan guru Astinah. Saat menuju ke ruang kelas, Rahmatiah berusaha melakukan kekerasan terhadap sang murid, namun dilindungi Astinah.

"Karena korban menghalangi, lalu tersangka NV emosi dan menyerang korban kemudian menganiaya. Melihat hal itu, adik pelaku APR ikut emosi kemudian ikut menyerang korban," bebernya.

Beruntung, pengeroyokan tersebut berhasil dilerai oleh guru dan murid yang berada di dalam kelas tersebut.

Aksi pengeroyokan itu, diabadikan dalam video berdurasi 20 detik dan beredar viral. Keduanya diidentifikasi sebagai orang tua murid di sekolah tersebut.

Akibat perbuatannya, APR dan NV ditangkap di rumahnya lalu dibawa ke Polres Gowa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan.