Kamis, 05 September 2019 11:26

Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Papua, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
AG (rompi orange) saat diamankan Polda Sulsel, Kamis (5/9/2019).
AG (rompi orange) saat diamankan Polda Sulsel, Kamis (5/9/2019).

Seorang warga Makassar berinisial AG diamankan personel Polda Sulsel, karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap warga Papua.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang warga Makassar berinisial AG diamankan personel Polda Sulsel, karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap warga Papua.

AG diamankan personel Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin (2/9/2019) lalu. Itu setelah AG menulis kalimat di akun Twitter media internasional, Al Jazeera News. 

Wadir Krimsus Polda Sulsel, AKBP Simanjuntak mengatakan, awalnya akun media internasional @AJENews mengupload foto yang memperlihatkan anggota TNI dan POLRI sedang mengamankan aksi demonstrasi di Papua.

"Dalam postingan tersebut, AG dengan akun @AgusMatta2 membalas konten tersebut dan menambahkan kalimat yang bernada ujaran kebencian dan tidak layak diupload," kata Simanjuntak, Kamis (5/9/2019).

Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Rupanya, pelaku merupakan warga Makassar. Tak butuh waktu lama, AG langsung ditangkap.

"Setelah pelaku diamankan, dalam handphone-nya ditemukan akun Twitter yang sama bernama @AgusMatta2 disertai pengakuan dari bersangkutan bahwa benar dirinya telah memposting ulang konten bermuatan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok atau antargolongan (Sara)," tutupnya.