Kamis, 05 September 2019 04:00

Siswi Thailand Dilarang Pakai Rok Pendek, Pelanggar Didenda Rp13 Juta atau Penjara

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Pendidikan Thailand, Nataphol Teepsuwan. (FOTO:  ThaiExaminer.com)
Menteri Pendidikan Thailand, Nataphol Teepsuwan. (FOTO: ThaiExaminer.com)

Thailand berbeda dengan Indonesia. Muslim adalah minoritas di sana. Meski demikian, pemerintah menjaga agar perempuan tidak menampakkan aurat.

RAKYATKU.COM - Thailand berbeda dengan Indonesia. Muslim adalah minoritas di sana. Meski demikian, pemerintah menjaga agar perempuan tidak menampakkan aurat.

Upaya itu dituangkan dalam revisi UU Perlindungan Anak 2003. Pekan lalu, pemerintah mengumumkan aturan baru dalam berpakaian bagi siswa perempuan.

Siswi di Thailand dilarang menggunakan rok pendek ke sekolah. Selama ini, pakaian seperti itu tidak menjadi masalah di Negeri Gajah Putih tersebut.

Dikutip dari ThaiExaminer.com via Asia One Rabu (4/9/2019), peraturan itu bertujuan mengekang tren pakaian minim dan rok pendek di kalangan murid putri. 

Meski begitu, tidak ada ketentuan seperti apa seragam sekolah yang dianggap "cabul" itu. 
Peraturan itu diiringi dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Orang tua siswa yang anaknya ketahuan mengenakan pakaian pendek bakal didenda hingga 30.000 baht atau sekitar Rp13 juta, bahkan hukuman penjara. 

Ini merupakan pembaruan pertama sejak 2005, dengan kementerian pendidikan Thailand menyatakan UU itu dimaksudkan untuk era dan masyarakat yang lebih modern. 

Langkah kementerian untuk meningkatkan aturan soal seragam sekolah terjadi di tengah negara lain yang mengizinkan siswanya memilih seragam yang diinginkan.