RAKYATKU.COM, PALU - Senin, 2 September 2019. Waktu menunjukkan sekitar pukul 11.00 Wita. Sejumlah orang berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Palu, Sulawesi Tengah. Pemilik rumah, Fikri Lasarika (43), diseret dari halaman garasi mobil dan dilempar ke atas mobil dinas Pol PP.
Pengakuan Fikri, dirinya dipukul dengan tongkat dan diseret dari garasi mobil dengan sejumlah orang yang diduga anggota Satpol PP.
"Kejadiannya sekitar jam 11 pagi. Kerah baju saya langsung ditarik oleh Satpol PP yang gunakan pakaian seragam. Saya jatuh dan diseret bahkan dilempar ke atas mobil operasi Pol PP," ungkap Fikri, usai membuat laporan polisi di Polres Palu pada Selasa (3/9/2019) dini hari.
Menurutnya, petugas Pol PP itu tidak menyertakan surat tugas penangkapan saat diminta oleh korban.
"Mereka tidak ada memperlihatkan surat perintah. Pokoknya langsung dicekik. Bahkan istri saya yang menahan, ditolak oleh petugas," ungkapnya saat didampingi keluarganya di Polres Palu.
Akibat kejadian tersebut, korban yang menderita penyakit diabetes, mengalami luka lebam pada bagian wajah dan luka pada bagian dua lengan dan kaki sebelah kanan.
"Yang saya takutkan, penyakitku. Makanya saya hindari supaya tidak luka, tapi luka semua badan dorang (mereka) lakukan," tegasnya.
Dari hasil interogasi oleh pihak Pol PP, korban dituding pelaku provokasi di media sosial, terkait kekerasan yang dilakukan ketika melakukan penertiban anak punk di seputaran wilayah Lapangan Batulemo.
"Mereka tuduh saya melakukan provokasi, tapi tidak menyertakan alat bukti. Bahkan Pol PP marah lantaran rumah saya di Jl. Moh. Yamin dijadikan tempat tinggal anak punk. Salah saya di mana? Salahkah saya menampung anak punk tinggal di dalam rumah ?" tutur Fikri.
Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Palu Trisno Yunianto, tidak membenarkan adanya pengroyokan dilakukan salah seorang warga di Kelurahan Lere. Satpol PP yang berjumlah 10 orang itu diakui hanya datang menjemput Fikri untuk mendengarkan alasan postingan di medsos.
"Tidak benar dikeroyok. Dia jatuh sendiri dan memberontak saat dijemput terkait postingan di medsos yang sangat mencoret nama baik institusi kami," tegas Trisno.
Menurutnya, postingan di media sosial melalui akun Adit Lasarika yang dilakukan oleh Fikri Lasarika, membuat nama institusi rusak di mata warga Palu. Yang mana video berdurasi 8 menit itu menceritakan pengakuan anak punk yang dianiya oleh Satpol PP.
"Kita lapor balik. Itu pencemaran nama baik institusi, kami harap pihak kepolisian bisa mengungkap pelakunya," tuturnya.