Senin, 02 September 2019 14:09

Kasus Korupsi Kapal Latih, Polrestabes Makassar: Bisa Ada Tersangka Baru

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasus Korupsi Kapal Latih, Polrestabes Makassar: Bisa Ada Tersangka Baru

Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar telah menetapkan Ruslim yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan 8 unit kapal latih dari Dana Alokasi Anggaran (DAK) APBD 2018 Rp34 miliar sebagai t

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar telah menetapkan Ruslim yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan 8 unit kapal latih dari Dana Alokasi Anggaran (DAK) APBD 2018 Rp34 miliar sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru muncul dalam kasus korupsi tersebut setelah hasil penghitungan kerugian negara keluar.

"Bisa ada tersangka baru setelah keluar hasil PKN keluar dari BPKP," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko kepada Rakyatku.

Untuk itu ia meminta kepada pihak BPKP untuk segera mengeluarkan hasil pemghitungan kerugian negara. Apalagi sudah lebih satu bulan BPKP belum mengeluarkan hasil pemghitungan kerugian negara itu.

"Coba tekan sedikit mereka (BPKP untuk segera mengeluarkan hasilnya, kita akan terus koordinasi dengan pihak BPKP," jelasnya. 

Seperti diketahui, Kapal yang dibuat di Desa Tanah Beru, Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba telah digunakan oleh SMK yang memiliki jurusan perkapalan, nautika, dan perikanan saja, diantaranya SMK Negeri 2 Bantaeng, SMK Negeri 3 Selayar, SMK Negeri 1 Takalar, SMK Negeri 3 Bulukumba, SMK Negeri 7 Bulukumba, SMK 9 Makassar, SMK 3 Jeneponto, dan SMK 7 Pinrang.

Dengan spesifikasi yang mumpuni  diantaranya ruang kemudi beserta fish finder, GPS, radar, kompas, hingga kamar nakhoda. Kapal tersebut juga memiliki ruangan tidur siswa berkapasitas sepuluh orang. 

Kemudian, di lambung kapal juga telah disiapkan cold storage berkapasitas 15 ton ikan. Lalu tiga mesin, dengan mesin utama berkekuatan 6 selinder yang membuatnya mampu melaju dengan kecepatan 2 knot. Juga telah disiapkan tiga jenis alat tangkap ikan untuk melatih keterampilan siswa, seperti pukat cincin, long line, dam gillnet.

Untuk keamanan, kapal latih tersebut telah disiapkan 25 pelampung dan tabung keselamatan yang dapat digunakan saat darurat. 

Sebelumnya diberitakan, Teka teki siapa yang bertanggung jawab dalam kasus  dugaan korupsi pengadaan Kapal latih milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya terungkap.

Penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu. Ia adalah mantan kepala bidang pendidikan sekolah Kejuruan Ruslim.

Ruslim merupakan  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan kapal latih sebanyak 8 unit yang menggunakan Dana Alokasi Anggaran (DAK) APBD 2018 sebesar Rp34 Milyar.

"Iya minggu lalu sudah kita tetapkan sebagai tersangka itu dari hasil gelar perkara sementara, " ungkap kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko,

Ruslim ditetapkan sebagai tersebut setelah beberapa mangkir dari pemanggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan, penyidik pernah datang ke rumah Ruslim, namun Ruslim menghilang tanpa ada kabar.

"Yang bersangkutan masih kita periksa intensif," Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko