Senin, 02 September 2019 06:30

Tarif Gojek dan Grab Naik Mulai Hari Ini

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Tarif baru ojek online (ojol), baik Gojek dan Grab mulai diberlakukan hari ini di seluruh wilayah Indonesia.

RAKYATKU.COM - Tarif baru ojek online (ojol), baik Gojek dan Grab mulai diberlakukan hari ini di seluruh wilayah Indonesia.

Kepastian kenaikan tarif di seluruh Indonesia ini diumumkan langsung oleh Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani.

“Jadi mulai tanggal 2 (September) dini hari, hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348. Jadi saat ini tanggal 2 sudah seluruh kota yang ada di Grab dan Gojek,” kata Yani.

Menurut Yani, kenaikan tarif ojol ini dilakukan sesuai dengan kajian. Selain itu, kenaikan ini juga sudah disetujui khususnya oleh kedua aplikator. Saat ini ada total 224 kota dari Grab. Sedangkan Gojek sebanyak 221 kota.

Atas kenaikan ini, Yani berharap ada peningkatan kualitas layanan dari Gojek dan Grab termasuk dari segi keselamatan. Ia menegaskan Kemenhub akan selalu memonitor pelaksanaan kebijakan ini khususnya dengan dibantu oleh Dinas Perhubungan setempat.

“Harapannya semua adalah ini bisa meningkatkan kesejahteraan para driver, juga meningkatkan penggunaan transportasi berbasis ojek online di masyarakat dan penting mempunyai kepastian bagi driver dan masyarakat,” tutur Yani.

Seperti diketahui, kenaikan tarif ini sudah dimulai dengan penerapan di masing-masing zona yang ditentukan. Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatra, dan Bali tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Sedangkan tarif minimal dalam 4 kilometer pertama adalah sebesar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.