Sabtu, 31 Agustus 2019 21:16

Penetapan Tersangka Kasus Jembatan Bosalia Disebut Dipaksakan

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penetapan Tersangka Kasus Jembatan Bosalia Disebut Dipaksakan

Polres Jeneponto telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bosalia Tahap I di tahun 2016. Namun penetapan itu dianggap terlalu terburu-buru.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Polres Jeneponto telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bosalia Tahap I di tahun 2016. Namun penetapan itu dianggap terlalu terburu-buru.

"Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan dan terburu-buru, serta sarat dengan dugaan unsur politik. Saya mempertanyakan alasan penetapan lima tersangka dalam dugaan pembangunan jembatan Bosalia yang menelan anggaran Rp4 M," kata Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Jeneponto Arifuddin Lau melalui sambungan telepon, Sabtu (31/8/2018).

Arifuddin mengungkapkan, pengguna anggaran sudah menyerahkan kewenangannya secara teknis kepada PPK dan PPTK, konsultan pengawas, pengawas internal PU, serta tim PHO.

Sehingga pengguna anggaran, kata dia, hanya memfasilitasi proses pelaksanaan pembangunan jembatan. Di samping itu, kata dia, pengguna anggaran tidak terlibat secara langsung. 

"Sehingga perlu dipertanyakan status AMS sebagai pengguna anggaran yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," sebut Arifuddin.

Ia menjelaskan, peran PPK, PPTK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Pokja ULP, Tim PPHP atau PHO serta pelaksana proyek terlibat langsung dalam proses pembangunan jembatan Bosalia harus bertanggungjawab secara teknis dan administrasi.

Dia menegaskan proyek tersebut rencananya akan dikerjakan dalam dua tahap. Tahap I Tahun 2016 dengan anggaran sekitar Rp 4 miliar, selesai dikerjakan 100 persen baik fisik maupun keuangan. 

Sedangkan tahap II tahun 2017 yang rencananya dianggarkan Rp 8 miliar ternyata gagal tender sehingga tidak jadi dilanjutkan.

"Sehingga dapat dikatakan pembangunan Jembatan Bosalia ini tidak dikategorikan mangkrak atau ada kerugian negara. Karena sampai saat ini tidak ada temuan aparat pengawas fungsional baik inspektorat, BPK, maupun BPKP," pungkas Arifuddin

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan, dari lima orang tersangka, terdapat satu orang yang berkasnya terlambat dikirim.

"Ada satu orang berkasnya memang belum dikirim karena ada alat bukti yang dicari. Jadi kemarin itu saya sudah kirim lagi. Sudah ada di Kasi pidsus," kata dia.

Menurutnya, kasus tersebut tidak dipaksakan. "Dipaksakan bagaimana emangnya dia penyidik. Jadi sudah lengkap, alasan satu orang terlambat dikirim karena ada teknis di penyidikan. itu teknis penyelidikan aja," kata Boby.

Dia juga membantah adanya unsur politik dalam penetapan tersangka. "Tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka 5 orang tersebut."