RAKYATKU.COM - Polisi telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan di Jayapura, Papua. Mereka dibagi dalam lima kelompok.
Kelompok pertama, yakni warga yang dianggap melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang.
Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Ada 17 orang yang dikenakan pasal tersebut.
Kelompok kedua, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Ada tujuh orang yang kepergok menjarah saat kerusuhan terjadi.
Kelompok ketiga, tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud Pasal 187 KUHP sebanyak satu orang.
Kelompok keempat, tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP. Ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kelompok kelima, tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 sebanyak dua orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan kronologi unjuk rasa yang berakhir anarki.
Pada Kamis siang (29/8/2019) sekitar pukul 14.00 WIT, massa bergerak ke arah Jayapura. Dalam perjalanan dari Abepura, massa melakukan pelemparan terhadap rumah/toko di pinggir jalan.
Setelah tiba di Kotaraja, massa merusak dan membakar kantor Majelis Rakyat Papua (MRP). Setelah itu massa menurut polisi bergerak ke Entrop dan membakar lapak depan PTC (Papua Trade Center).
Massa juga melempari Polsek Jayapura Selatan dan bergerak ke arah Jayapura. Selama perjalanan, massa melakukan perusakan dan pembakaran rumah dan bangunan di pinggir jalan.
Massa kemudian membakar kantor Bea Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan depan Pelabuhan Laut Jayapura. Massa juga membakar kantor Telkomsel dan ruko di terminal lama Pasar Jaya.
Setelah itu massa bergerak menuju kantor Gubernur Papua di Dok II dan selama perjalanan melakukan perusakan toko buku Gramedia, kantor BI, kantor Jiwasraya, kantor navigasi, kantor perhubungan.
Sementara massa yang datang dari Pasir II dan Angkasa membakar Pos Patmor Lumba-lumba Dok V Atas dan menjarah sembako di Toko Egan Dok V Bawah.
"Selama dalam perjalanan massa membawa dan mengibarkan bendera bintang Kejora dan ada beberapa orang yang membawa senjata tajam," kata Dedi, Sabtu (31/8/2019).
Tindakan anarkis berlanjut hingga Jumat (30/8/2019) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT. Massa juga melakukan penjarahan. Massa membakar kantor KPU Provinsi Papua dan menjarah barang-barang berupa laptop.