RAKYATKU.COM - Seorang pria berinisial CA (27) di Surabaya kini harus mendekam di penjara karena menghamili pacarnya, RR.
Awalnya, RR sempat menolak berhubungan badan. Namun singkat cerita, siswi SMP ini termakan bujuk rayuan sang pacar.
Ketika pertama kali berhubungan, pelaku CA rupanya ketagihan. Karena termakan rayuan pelaku yang berjanji untuk bertanggung jawab, RR mengikuti keinginan RR.
Mereka kemudian melakukan aksi itu hingga 10 kali di dalam kamar kos pelaku. Buntutnya, kini korban hamil 2 bulan.
Kasus ini terbongkar saat Satpol PP melakukan razia di tempat kos itu. Saat itu, petugas menemukan sepasang kekasih ini berada dalam kos.
Rupanya, terungkap jika perempuan yang tengah bersama kekasihnya itu tengah hamil 2 bulan. Kemudian hal ini dilaporkan ke polisi. Lalu polisi memanggil kedua orangtua pasangan kekasih ini. Orangtua RR kaget ketika tahu anaknya hamil dan melaporkannya pada polisi.
"Anggota langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangka. Tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar kos, Jalan Kedung Anyar, Surabaya sebanyak 10 kali," kata Ruth, dilansir Okezone, Jumat (30/8/2019).
Sementara itu, CA mengaku tidak tahu jika pacarnya masih duduk di bangku SMP, sebab RR mengaku sudah SMK. Ia mengaku telah menyetubuhi pacarnya itu sebanyak 10 kali.