Kamis, 29 Agustus 2019 16:06

Ada Banting Kursi pada Sidang Mediasi Wiranto-Kivlan Zen, Begini Kronologinya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wiranto dan Kivlan Zen beberapa waktu lalu.
Wiranto dan Kivlan Zen beberapa waktu lalu.

Keributan mewarnai sidang mediasi gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

RAKYATKU.COM - Keributan mewarnai sidang mediasi gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Sidang mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (28/8/2019). Adu mulut dua kubu terjadi hingga terjadi banting kursi.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan, keributan berawal dari keberatan kuasa hukum Wiranto, Adi Warman atas keabsahan status advokat Tonin.

Pengacara Wiranto diduga mengirim surat kepada majelis hakim mengenai hukuman skorsing Tonin sebagai pengacara. 

Namun, Tonim mengelak. Dia bilang, kalau mediasi, tidak bicara tentang legal standing, melainkan mengenai mau damai atau tidak damai.

Perdebatan pun terjadi beberapa saat di dalam ruang mediasi. Saking panasnya, tim kuasa hukum Kivlan sampai berdiri dan membentak kubu Wiranto.

Salah seorang kuasa hukum Wiranto ikut berdiri. Di situlah terjadi ada kursi jatuh. Kubu Kivlan Zen menyebut ada yang banting kursi.

Pengacara Wiranto, Adi Warman menepis tudingan dirinya membawa surat organisasi advokat ke hakim mediator. 

Menurut Adi, hakim mediator Nelson J Marbun yang membacakan surat organisasi advokat terkait pengacara Kivlan, Tonin Tachta. 

"Jadi dalam proses mediasi, Pak Nelson memberi tahu menerima surat dari majelis hakim tentang adanya pemberhentian sementara Tonin Tachta dari organisasi profesinya. Surat bukan dari saya, itu yang ngomong hakim mediator," kata Adi Warman. 

Tim pengacara Kivlan sebagai penggugat menurut Adi keberatan dibacakannya surat. Tonin Tachta dalam proses mediasi menyebut tidak ada persoalan dengan statusnya sebagai pengacara. 

"Hakim bilang bagaimana tanggapan dari kuasa hukum tergugat? Tanggapan saya, saya bilang kita keberatan. Karena sesuai hukum acara sebaiknya dalam status ini (skorsing pengacara) tidak ikut, kan masih ada pengacara lain, kan timnya banyak. Tapi kuasa hukum penggugat dengan suara keras (bilang) dilanjut saja mediasi. Akhirnya mediasi dilanjut," sambung Adi. 

Adi menjelaskan, surat yang dibacakan hakim mediator berasal dari DPP Kongres Advokat Indonesia. Dalam surat putusan tanggal 19 Juli 2019, disebutkan Tonin Tachta dinyatakan diskorsing. 

"Dan tidak diperkenankan menjalankan tugas profesi sebagai advokat baik di dalam dan luar persidangan selama 2 tahun terhitung tanggal putusan ini, tanggal 19 Juli. Tadi hakim membacakan," sebut Adi. 

Terkait insiden banting kursi, Adi membantahnya.

"Staf saya berdiri kursi jatuh, karena ruangan kecil. Kursi jatuh didramatisir mereka seakan-akan banting kursi. Saya bilang Demi Allah tidak ada itu (banting kursi)," tegas Adi.

Diketahui Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tonin mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp400 juta, padahal butuh Rp8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin.