RAKYATKU.COM - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Selain Febri Diansyah, Pemuda kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta juga melaporkan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Agung Zulianto selaku pihak pelapor mengatakan, laporan itu dibuat lantaran ketiganya diduga menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan. Ia menilai, hal tersebut dikutip sejumlah media online dan menurunkan integritas KPK.
"Kalau beritanya tanggal 19 mei 2019 disampaikan koordinator ICW, Adnan Topan. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati tanggal 25 Agustus 2019," kata Agung, Kamis (29/8/2019).
Agung menyebut, Febri Diansyah selaku juru bicara KPK menyampaikan pernyataan ihwal dugaan pelanggaran dalam pemilihan Capim KPK. Seperti dugaan penerimaan gratifikasi.
"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019. Dia bilang menemukan beberapa dugana pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," sambungnya.
Adapun barang bukti turut dilampirkan Agung dalam pelaporan tersebut salah satunya adalah dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media online.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," ujar Argo, dilansir Suara.
Kekinian, polisi sedang menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, polisi akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kita mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," pungkasnya.