RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya merekomendasikan pengembalian jabatan terhadap tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT), yang sudah dicopot Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Ketiga pejabat itu, yakni Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta.
"KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga PPT, karena prosedur yang ditempuh tidak tepat," kata Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, Rabu (28/8/2019).
Lanjut Sumardi, rekomendasi KASN itu juga sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Katanya, soal rekomendasi ini, juga masih menunggu tindaklanjut dari Nurdin Abdullah.
"Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub (Nurdin Abdullah) realisasinya seperti apa. Baiknya, kita tunggu action beliau ," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun Said mengakui, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi KASN tersebut.
"Belum ada, masih diproses," ujar Asri.
Namun demikian, setelah menerima rekomendasi itu, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.