RAKYATKU.COM - Mahfud MD angkat bicara terkait rencana pemindahan ibu kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Mahfud MD memberi catatan dari sisi hukum. Menurutnya, hal tersebut perlu disiapkan agar berpindahnya ibu kota memiliki landasan hukum yang kuat.
"Nanti perubahan Undang-undang tentang DKI Jakarta itu harus diubah. Karena di situ undang-undang menyatakan (ibukota Negara Indonesia) Jakarta. Itu aja kalau hukum," kata Mahfud, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, Mahfud juga menyebut perlunya aturan baru bagi instansi yang nantinya ikut pindah ke Kalimantan Timur.
"Yang lain-lain sih banyak, (seperti) setiap departemen bikin aturan sendiri-sendiri," ucap Mahfud secara singkat.
Diketahui bersama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memilih Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota negara yang baru.
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Jokowi baru-baru ini.