Rabu, 28 Agustus 2019 08:31

Gelapkan Truk di Gowa, 3 Pelaku Dibekuk, 1 Masih DPO

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Seorang pelaku penggelapan truk di Gowa diinterogasi polisi. (Foto: Ishak Agus/Rakyatku.com)
Seorang pelaku penggelapan truk di Gowa diinterogasi polisi. (Foto: Ishak Agus/Rakyatku.com)

Anggota Polsek Rapoccini yang di-back up oleh Polsek Bontomarannu, Gowa, menangkap pelaku penggelapan mobil truk yang beraksi di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Rabu dini hari (28/8/2019).

RAKYATKU.COM, GOWA - Anggota Polsek Rapoccini yang di-back up oleh Polsek Bontomarannu, Gowa, menangkap pelaku penggelapan mobil truk yang beraksi di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Rabu dini hari (28/8/2019).

Pelaku utama yang diamankan tersebut bernama Hendra Saputra. Sedangkan pelaku lainnya yang merupakan seorang penadah. Di antaranya Alfian alias Bombom, Baso Daeng Sibali, dan Hardianto. Sedangkan pelaku lainnya berinisial SUA, masih dalam pengejaran kepolisian (DPO).

Anggota kepolisian yang melakukan pengembangan ke wilayah Gowa, mengamankan satu unit mobil truk putih dengan nomor polisi DD 9515 BA di jalan Poros Malino.

Saat mobil tersebut akan diamankan, petugas sempat kesulitan. Pasalnya, nomor polisi dari truk tersebut diketahui tidak terdaftar.

Panit 2 Reskrim Polsek Rapoccini, Iptu Nurtjahyana mengatakan, truk yang diamankan tersebut diketahui telah di otak-atik oleh pelaku. Hal itu dilakukan untuk menyulitkan petugas saat akan dilakukan pemeriksaan barang bukti.

"Yang melakukan kasus penggelapan ini adalah supir dari pelapor," kata Nurtjahyana kepada wartawan.

Saat diinterogasi, pelaku utama sempat tidak koperatif kepada petugas terkait kasus yang telah ia lakukan. Hingga saat berita ini diturunkan, para pelaku masih diinterogasi lebih lanjut di Mapolsek Rapoccini.

Pelaku pun diancam dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman 5 tahun penjara.