Selasa, 27 Agustus 2019 18:58

Pengakuan Oknum Polisi di Rumah Bidan Desa Bikin Warga yang Menggerebek Terancam Hukuman

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Luka di kepala Bripka D saat digerebek di rumah bidan desa.
Luka di kepala Bripka D saat digerebek di rumah bidan desa.

Oknum polisi yang digerebek warga di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan kemungkinan aman.

RAKYATKU.COM - Oknum polisi yang digerebek warga di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan kemungkinan aman. 

Sebaliknya, warga yang menggerebek terancam hukuman. Ada apa?

Seperti diberitakan, polisi berinisial Bripka D digerebek warga pada Senin dini hari (26/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasinya di rumah dinas seorang bidan desa berinisial G.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, bila terbukti bersalah, Bripka D bisa diganjar hukuman berupa penundaan pangkat dan kurungan penjara.

"Apabila terbukti, harus ada laporan dari suami bidan G. Namun, apabila tidak terbukti, kasus ini kemungkinan di-SP3," kata dia seperti dikutip dari Jatimnow.com, Selasa (27/8/2019).

AKP Endy menambahkan, dalam pengakuannya, Bripka D yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Sanganom datang ke rumah bidan G sekitar pukul 22.00 WIB pada Minggu malam (25/8/2019).

Dia mengaku ditelepon bidan desa itu untuk membahas masalah transaksi pembayaran mobil. Dia tiba di rumah itu sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, dia belum pulang hingga pukul 01.00 WIB sehingga membuat warga curiga.

Warga yang didampingi kepala desa datang menggebrak-gebrak pintu rumah. Saat itu Bripka D berpakaian lengkap. Namun oleh warga ia dipaksa untuk dilucuti celananya sehingga tersisa celana dalam.

Masyarakat yang mengira Bripka D dengan bidan G sedang berselingkuh pun langsung mengaraknya ke balai desa.

Beberapa warga sempat menganiaya Bripla D. Ada sejumlah luka di tubuhnya. Salah satunya di bagian kepala.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Rencananya, warga yang menggerebek Bripka DV dan Bidan GL juga akan kita panggil untuk diminta keterangan," pungkasnya.