RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar telah menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Senin (19/8/2019).
Fraksi Demokrat, melalui juru bicaranya, Andi Zainuddin Baso mengungkapkan, Fraksi Demokrat menyambut baik atas pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut, karena peraturan daerah dibentuk bukan saja dalam rangka menjabarkan peraturan perundang-undangan akan tetapi juga dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Setelah melalui beberapa mekanisme dan saat ini sudah sampai pada tahapan pendapat akhir fraksi maka kami Fraksi Demokrat menyetujui dan mendukung rancangan Peraturan Daerah kota Makassar atas perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kota Makassar sebagai payung hukum operasional dalam pemungutan retribusi dibidang jasa usaha guna meningkatkan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat kota Makassar,” jelasnya.
Diketahui pada Rapat DPRD kota Makassar yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Adi Rasyid Ali, melanjutkan dengan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kemudian dilanjutkan dengan Persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019.