Selasa, 27 Agustus 2019 12:27

"Jangan Sampai Masuk Penjara," Hakim di Gowa Minta Keluarga Korban Pembunuhan Tak Membalas

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana sidang kasus pembunuhan Daeng Kulle, Senin (26/8/2019).
Suasana sidang kasus pembunuhan Daeng Kulle, Senin (26/8/2019).

Sidang kasus pembunuhan Daeng Kulle di PN Sungguminasa selalu diwarnai kegaduhan.

RAKYATKU.COM,GOWA - Sidang kasus pembunuhan Daeng Kulle di PN Sungguminasa selalu diwarnai kegaduhan.

Amukan dari keluarga korban selalu terjadi di setiap persidangan. Termasuk Senin (26/8/2019). Beberapa keluarga korban berusaha menghampiri terdakwa, Daeng Bate dan Saleh.

Beruntung, petugas keamanan sigap mencegahnya sehingga aksi balas dendam tidak terjadi.

Hakim ketua, Elly Sartika Achmad akhirnya mengingatkan kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan atau main hakim sendiri.

"Minta tolong kepada para keluarga korban untuk tidak melakukan aksi pembalasan terhadap terdakwa. Jangan sampai, keluarga korban melakukan pembalasan, justru mencebloskan ke penjara. Jadi jangan," kata Elly usai sidang, Senin (26/8/2019).

Dia mengerti apa yang dirasakan keluarga korban. Namun, majelis hakim meminta kepada para keluarga korban untuk mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut kepada para penegak hukum. 

Keluarga korban pun diminta untuk tidak melakukan aksi serupa pada Desember 2018 lalu.

Anak korban, Supriadi selama mengikuti persidangan, tampak selalu tenang saat mendengarkan setiap keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi dan terdakwa. 

Ia ikhlas atas kepergian ayahnya. Ia juga telah mempercayakan kasus tersebut kepada penegak hukum. 

Namun, Supriadi tetap meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa yang setimpal dan seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Tolong dalam setiap persidangan jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami ini hanya orang biasa yang menjadi korban atas keluarga kami," harap Supriadi kepada Rakyatku.com.