RAKYATKU.COM,GOWA - Puluhan warga Dusun Matteko yang tergabung dalam Aliansi Matteko Menjemput Keadilan (AMMK) berunjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin (26/8/2019).
Mereka kembali menuntut untuk membebaskan enam orang masyarakat adat yang ditahan akibat melakukan penebangan pohon pinus di dusun tersebut pada 2 Januari 2019 lalu.
Massa menganggap, penebangan tersebut hanya sebatas kerja bakti di dusun tersebut.
Mereka melakukan penebangan pohon lantaran kondisi pohon itu sangat mengkhawatirkan dan membahayakan pengendara yang melintas sekitar pohon tersebut.
Selain itu, warga setempat yang melakukan kerja bakti, melakukan penebangan tersebut karena telah mengakibatkan delapan tiang listrik di lokasi roboh.
Koordinator Aksi, Solihin mengatakan, keenam orang masyarakat adat tidak mengambil sedikitpun keuntungan dari aktivitas penebangan tersebut. Hanya membersihkan pohon pinus yang menghalangi dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
"Keenam masyarakat adat tersebut tidak pernah melakukan pengrusakan hutan melainkan hanya kerja bakti. Kerja bakti itu merupakan rutinitas masyarakat adat Matteko seminggu sekali setiap hari Jumat. Penahanan keenam warga itu berdampak buruk terhadap masyarakat di Dusun Matteko Desa Erlambang karena salah satu guru setempat juga ditahan," ujarnya.
Selama melakukan aksi unjuk rasa, para massa dikawal sekitar 80 anggota kepolisian dari Polres Gowa. Hingga saat ini, aksi tersebut telah selesai dan berjalan tertib.
Sebelumnya, Humas PN Sungguminasa, Amran S Herman mengatakan, melihat dari dakwaan, para terdakwa memang sedang melakukan kerja bakti karena ada pohon yang tumbang dan mengenai salah satu tiang listrik.
"Pohon itu masuk dalam kawasan hutan karena pohon tersebut sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan para terdakwa memang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Menurut data dari Kehutanan, itu memang masuk dalam hutan milik negara," katanya.