Senin, 26 Agustus 2019 12:34

Keluarga Rachmat Bermohon Rehab, Kasat Narkoba: Proses Hukum Tetap Berjalan

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rachmat Taqwa Quraisy.
Rachmat Taqwa Quraisy.

Caleg terpilih DPRD Makassar dari PPP, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), kini masih mendekam di tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Caleg terpilih DPRD Makassar dari PPP, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), kini masih mendekam di tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Hari ini, tepat enam hari Rachmat ditahan pasca terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika. 

"Yang bersangkutan masih di Kantor. Sementara kami proses," ungkap Kasat Narkoba Polresta Bes Makassar, Kompol Diari Astetika, pada Senin (26/8/2019). 

Rachmat ditangkap di kediaman pribadinya di Barukang. Pilisi menyita barang bukti narkoba antara lain 2 sachet sabu dan alat isap. Polisi juga menemukan 2 linting ganja sintetis.

Pasca dibekuk, Kompol Diari menyebut keluarga dan pihak pengacara legislator terpilih tersebut telah mengajukan permohonan rehabilitasi. Namun, hingga saat ini belum ada kesimpulan atas permohonan tersebut. 

"Ada permohonan (rehab) dari keluarga maupun pengacaranya. Namun masih kami kaji untuk dilakukan pelaksanaan asesment," tambahnya.

Sebelum dilakukan rehabilitasi, Diari menyebut terlebih dahulu assessment akan dilakukan oleh BNN. Adapun assessment dapat dilakukan jika ada rekomendasi dari Satuan Narkoba yang dipimpinnya. Namun, ia memastikan rehabilitasi Rachmat tidak akan menghentikan proses hukum yang sementara berjalan. 

"Intinya, kasus RTQ masih dalam proses hukum lidik/sidik. Asesment dilaksanakan oleh BNN secara terpadu, dasar pengusulan dari Sat Narkoba. (Assesment) masih sementara kami kaji. Yang bersangkutan tetap harus menjalani proses hukum walaupun nantinya direhabilitasi medis," bebernya.