Senin, 26 Agustus 2019 00:30

Asyik Main di Kafe Remang-remang, 2 Pasang Muda-Mudi Diamankan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dua pasangan muda-mudi diamankan di kawasan wisata Pantai Suak Indrapuri, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/8/2019) malam, karena diduga berbuat mesum.

RAKYATKU.COM - Dua pasangan muda-mudi diamankan di kawasan wisata Pantai Suak Indrapuri, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/8/2019) malam, karena diduga berbuat mesum.

Dua pasangan yang berhasil ditangkap petugas tersebut masing-masing berinisial NM (26), pemuda warga Desa Lhok Guci, Kecamatan Pante Ceureumen dan pasangannya berinisial ER (23) warga Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian pemuda berinisial SH (20), warga Desa Leuhan, dan pasangannya LZ (16), warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

"Dua pasang muda-mudi ini kita tangkap karena mereka berada di sebuah kafe remang-remang Desa Suak Indrapuri, Meulaboh dan berada di tempat sepi di Kompleks Pelabuhan Jetty," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Azim diwakili Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Haris.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pasangan ini mengaku tidak melakukan perbuatan layaknya suami-istri dan hanya duduk di kafe dan kawasan pelabuhan yang sepi.

Sesuai hasil pemeriksaan dan keterangan, kedua pasangan tersebut melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Namun karena para pelanggar ini masih bisa dilakukan pembinaan, kedua pasangan tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga dan aparat desa masing-masing, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," bebernya dilansir Antara, Senin (26/8/2019).

Pasangan ini terpaksa diamankan karena perbuatan keduanya melanggar aturan penerapan Syariat Islam yang sudah berlaku lama di Provinsi Aceh.