RAKYATKU.COM, AS - Seorang pria Maryland menghabiskan hampir tiga bulan di penjara, karena petugas bea cukai AS mengira madu yang dia bawa dari Jamaika adalah cairan metamfetamin.
Leon Haughton mengatakan kepada The Washington Post bahwa dia dipenjara selama 82 hari.
Pejabat di Bandara Internasional Thurgood Marshall-Baltimore-Washington menuduh bahwa tiga botol madu yang dia beli di pinggir jalan di Jamaika adalah metamfetamin.
Penangkapannya terjadi pada 29 Desember lalu. Dan dua puluh hari kemudian, hasil pemeriksaan lab polisi keluar dan menyatakan bahwa itu memang madu.
Dan tuduhan atas kejahatan obat pun dicabut. Tapi dia tetap di penjara. Karena, sebagai pemegang kartu hijau, tuduhan kejahatannya telah memicu penahanan imigrasi.
Dia tidak dibebaskan sampai tuduhan dibatalkan seluruhnya, dan madunya harus dikonfirmasi lagi di laboratorium federal. Dia juga diberikan jaminan.
Pengacara Haughton, Terry Morris, mencoba menghubungi Departemen Imigrasi dan Bea Cukai AS untuk membebaskannya, tapi gagal.
Haughton akhirnya dibebaskan dari penjara pada 21 Maret, setelah menghabiskan 82 hari dipenjara, setelah tes federal menentukan botol-botol itu ternyata berisi madu.
Sekarang dia berusaha menyatukan kembali hidupnya, karena penjara membuatnya kehilangan pekerjaan. Dia sekarang bekerja sebagai sopir truk roti.
